Pelantikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Wilayah Kemantren Kraton Yogyakarta Masa Bakti 2021 - 2026

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta menyelenggarakan Pelantikan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Wilayah Kemantren Kraton Yogyakarta Masa Bakti 2021 - 2026, Rabu (16/06/2021) bertempat di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton, Kepala KUA Kraton, Kapolsek Kraton, Danramil Kraton, Lurah dari Kelurahan Panembahan, Patehan, Kadipaten, Kepala Jawatan Sosial Kemantren Kraton dan Staff Kemantren Kraton.

Melalui unit pengumpul zakat (UPZ) diharapkan memberikan wadah bagi rekan-rekan sejawat untuk menunaikan zakatnya, dan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

PENGERTIAN ZAKAT

  • Zakat merupakan ibadah wajib bagi umat muslim. Kewajiban Ini, tertulis dalam Al-quran. Zakat juga termasuk dalam Rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya Syariat Islam. Menunaikan Zakat adalah kegiatan yang wajib dilakukan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat Tertentu.
  • Zakat harus memenuhi  nishab (ukuran) dan haul (waktu).
  • Menurut istilah Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Tujuan dibentuknya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ini adalah untuk membangun komunikasi, koordinasi serta bertukar gagasan strategis terkait Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik dalam pengumpulan maupun penyaluran serta tentu saja bersama pemerintah untuk bersama-sama mengurangi angka kemiskinan.

Tugas pengurus UPZ adalah melaksanakan pengelolaan zakat dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
  3. Pengendalian pengumpulan, pendistrobusian dan pendayagunaan zakat di wilayah kewenangannya;
  4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat, termasuk pelaporan pengelolaan zakat di wilayah kewenangannya.