Aturan PPKM Darurat Terbaru, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup dan Resepsi Pernikahan Dilarang.
Kementerian Dalam Negeri mengubah aturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam aturan yang baru ini disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Sedangkan dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat, demikian bunyi aturan baru tersebut.
Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 disebutkan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Instruksi Mendagri No 19/2021 ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.