Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Darurat Yang Kini Berubah Nama Menjadi PPKM Level 4.

PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu akhirnya diperpanjang oleh pemerintah hingga 25 Juli 2021 nanti. Dan kali ini pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tetapi menjadi PPKM Level 4.

Seiring dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terbaru. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

                                   

                                                

Monitoring Satgas Covid-19 Kemantren Kraton.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut Gubernur Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilanjutkan dengan Insruksi Walikota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Dan Pemberlakuan Kembali Instruksi Walikota Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Yogyakarta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2021.

Secara umum, aturannya yang ditetapkan masih sama , tentang pembatasan kerja di kantor, penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, resepsi pernikahan di larang dan rumah ibadah pun tetap dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan.

Di wilayah Kemantren Kraton khususnya terus melaksanakan monitoring di setiap hari nya. Satgas Covid-19 Kemantren Kraton melaksanakan tugasnya dengan maksimal dan terus memberi pengarahan dalam optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19.

     

                                      

Penyemprotan Desinfektan di rumah warga.

Penyemprotan desinfektan juga terus dilakukan baik di perkantoran, ruas jalan dan di rumah-rumah warga terutama warga yang terpapar virus covid-19.

PPKM level 4 mulai berlaku 21 Juli 2021 dan akan berakhir 25 Juli 2021. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.