PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang.

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Pemerintah menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 lalu ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Kemudian diperpanjang lagi dan berganti nama menjadi PPKM Level 4 pada 20-25 Juli 2021. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 2 Agustus nanti.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Seperti yang kita ketahui bersama jumlah orang yang terpapar virus corona di Indonesia belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Segala upaya telah dilakukan termasuk menekan mobilitas masyarakat di seluruh Indonesia khususnya Jawa dan Bali.

Mengenai mobilitas nantinya pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas masyarakat yang akan dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati terutama bagi usaha kecil.