Distribusi Bantuan Sosial Beras PPKM Di Wilayah Kemantren Kraton Yogyakarta.

Bantuan sosial kembali diberikan oleh Kemensos RI melalui Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta berupa beras 5 kg untuk masyarakat pekerja sektor informal di Jawa-Bali yang tidak bisa optimal mencari nafkah karena kebijakan PPKM Level 4 dan bantuan ini diberikan dalam 2 tahap. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton Bapak Widodo Mujiyatna, beliau berharap semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat di masa PPKM ini.

Sasaran pemberian bantuan ini adalah warga yang sudah di vaksin ataupun belum di vaksin dan mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga  jenis bansos yang selama ini sudah berjalan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

                                                         

Penyerahan bantuan beras oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Kraton kepada masyarakat yang terdampak PPKM Level 4 di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton.

Untuk tahap pertama dilaksanakan pada hari Selasa (03/08/2021) di laksanakan di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton Yogyakarta. Adapun jumlah yang menerima berjumlah 159 orang yang sudah di vaksin dari 3 Kelurahan yang ada di Kemantren Kraton. Untuk tahap kedua nanti akan dilaksanakan pada hari Kamis (05/08/2021) bertempat di XT Square Yogyakarta dan yang memperoleh adalah warga Kemantren Kraton yang belum di vaksin, jadi warga sekalian di vaksin saat itu juga dan setelahnya akan mendapatkan bantuan beras. Untuk tahap kedua nanti yang memperoleh bantuan ini berjumlah 171 orang.

                                                                   

Dibantu oleh Satpol PP dalam pengamanan dan kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan beras agar tidak terjadi keumunan.                  

Syarat untuk pengambilan bantuan ini warga wajib membawa undangan yang sudah diberikan, KTP dan KK Asli dan wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Untuk masyarakat yang tidak bisa datang langsung bisa diwakilkan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan.