PENEGAKAN PERDA NO 8 TAHUN 2021 TENTANG PERIZINAN DAN PENGAWASAN BANGUNAN GEDUNG
Sosialisasi IMB dan Launching Inovasi Layanan Kemis Pengampingan
KTNews. Jawatan Umum Kemantren Kraton mengadakan kegiatan Sosialisasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekaligus launching Inovasi Layanan Peken Kemis di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton. Kegiatan ini mengundang Ketua RW se-Kemantren Kraton dan dibuka oleh Mantri Pamong Praja Kraton Drs. Sumargandi, M.Si. Beliau memberi sambutan lebih menekankan mengenai inovasi yang ada di Kemantren Kraton yaitu Layanan Kemis Pengampingan yang bertujuan untuk mewujudkan kawasan Kemantren Kraton bebas calo dan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatasi masalah perizinan online yaitu tidak semua warga melek teknologi. Kemantren Kraton memberikan layanan teknis pembuatan akun JSS, email, alih media persyaratan perizinan online, entry pendaftaran online dan cetak dokumen perizinan. Saat ini kemantren Kraton tengah menginisiasi layanan konsultasi untuk mengatasi permasalahan ODGJ (Orang Dengan gangguan Jiwa) mengingat angka ODGJ di wilayah Kemantren Kraton cukup tinggi yaitu 59 orang. Inovasi ini akan berkolaborasi dengan UNISA (Universitas aisyiyah Yogyakarta) dan Puskesmas Kraton dengan ruang lingkup inovasi : edukasi, preventif dan screening.
Ketua RW se-Kemantren Kraton yang menghadiri Kegiatan Sosialisasi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton.
Narasumber yang mengisi kegiatan ini antara lain adalah KRT. Jatiningrat dari Kraton, Nur Sigit Edi Putranta, SIP, Analis Kebijakan Ahli Madya Kelompok Substansi PTSP I dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dan Adi Wibowo dari Satuan Polisi Pamong Praja.
Narasumber yang mengisi Kegiatan Sosialisasi IMB Mantri Pamong Praja Kraton Drs. Sumargandi, M.Si, KRT. Jatiningrat dari Kraton, Nur Sigit Edi Putranta, SIP, Analis Kebijakan Ahli Madya Kelompok Substansi PTSP I dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta dan Adi Wibowo dari Satuan Polisi Pamong Praja.
KRT.Jatiningrat menyampaikan mengenai Paugeran Karaton/Tata Adat Kraton Yogyakarta dan Kultural Filosofis Tata Ruang Kota Yogyakarta. Keberadaan Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat yang istimewa karena posisinya terletak diantara Gunung Merapi dan Laut selatan. Posisi Tugu, Keraton dan Panggung Krapyak terletak pada satu garis lurus yang disebut sumbu filosofis, sedangkan puncak gunung merapi dan parangkusumo terletak pada satu garis lurus yang disebut garis imajiner dan kondisi tanah yang menonjol bagaikan punggung bulus membuat kota Yogyakarta aman dari bencana banjir. Selain itu beliau juga menyampaikan mengenai Sumbu filosofi Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat memiliki makna letak Karaton yang segaris dan berada diantara 2 kekuatan alam yaitu Gunung Merapi dan Pantai Laut Selatan, juga diapit 2 sungai. Panggung Krapyak disebut sangkan (lahir) atau dari mana manusia berasal dan tugu sebagai paran (kematian) atau kemana manusia menuju atau kembali. Jadi sumbu filosofi bermakna sangkan paraning dumadi, manunggaling kawulo Gusti, Innalillahi wainna Illaihi Roji’un, Semua berasal dari Allah dan akan kembali kepada Allah. Menurut Sri Sultan HB I, manusia harus memahami keberadaannya dari mana mau kemana.Dengan keistimewaannya sebagai kawasan khusus cagar budaya, di wilayah njeron beteng terdapat Pugeran atau aturan yang wajib dipatuhi bertujuan untuk melindungi masyarakat Kota Yogyakarta khususnya masyarakat Kemantren Kraton. Paugeran diantaranya mengatur :
- Larangan orang asing atau keturunan Tionghoa/Cina untuk tinggal dan mendirikan usaha di Kemantren Kraton/wilayah njeron beteng.
- Larangan membangun rumah ibadat selain untuk agama Islam.
- Larangan mendirikan bangunan bertingkat/berlapis
- Batas ketinggian bangunan 12 meter dai permukaan tanah.
- Larangan membuat basement
Sumbu filosofi Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat
Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, SIP memaparkan materi mengenai perubahan regulasi yaitu Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. SIM BG belum siap sehingga masih menggunakan Perda Nomor 2 Tahun 2012, selama 6 (enam) bulan masa peralihan. SIM BG merupakan aplikasi dari pusat yang bertujuan :
- Menyeragamkan persyaratan dan SOP IMB
- Menjamin Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib, fungsional, dan andal.
- Menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan bagi pengguna dan masyarakat di sekitarnya
- Terwujudnya Bangunan Gedung yang berjatidiri dan produktif, layak huni serta selaras dan serasi dengan lingkungannya.
- kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
OPD penyelenggara perizinan bangunan gedung atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah DPUPKP, sedangkan DPMPTSP adalah pintu terbitnya izin. Verifikasi di OPD Teknis. Kemudahan dimasa transisi adalah retribusi Nol, masih menggunakan istilah IMB, dan diproses di DPMPTSP.
Terakhir adalah pemaparan materi dari Satuan Polisi Pamong Praja Adi Wibowo menyampaikan mengenai Penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung , sebagai berikut :
- PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan petugas yang berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah termasuk pelanggaran membangun tidak berizin IMB.
- Untuk kelancaran tugasnya maka di setiap kemantren ada petugas BKO Satpol PP terdiri dari kurang lebih 4 personil.
- Prose pembangunan yang dapat dilaporkan ke Satpol PP adalah yang tidak berizin, membahayakan dan bangunan 2 lapis atau bertingkat.
- Terhadap pelanggaran yang terjadi petugas dari BKO Satpol PP akan memberikan peringatan secara lisan, dan apabila masih melanggar diminta membuatan surat pernyataan tertulis, untuk ditindaklanjuti dengan penindakan apabila masih melanggar aturan yaitu menghentikan pembangunan dan panggilan sidang PPNS.