PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Sosialisasi Anti Korupsi Di Kemantren Kraton.
KTNews. Kamis (17/11/2022) Inspektorat Kota Yogyakarta mengadakan Sosialisasi Anti Korupsi di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton. Dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta Aditya Rachman Rosadi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan paparan mengenai apa itu korupsi, penegakan hukum, sistem peradilan prosedur penanganan hukum dan peran serta jaksa dalam pemberantasan korupsi.
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan publik untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau korporasi. Beberapa jenis korupsi yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, dan Gratifikasi. Pelaku Tipikor (Tindak Pidana Korupsi ) bisa perorangan ataupun Korporasi.
Beberapa teori penyebab terjadinya korupsi karena adanya faktor eksternal dan faktor internal. Faktor eksternal merupakan penyebab orang melakukan korupsi atas dorongan (pengaruh) pihak luar atau lingkungan. Faktor internal penyebab korupsi datangnya dari diri pribadi atau individu. Faktor internal sangat ditentukan oleh kuat tidaknya nilai-nilai anti korupsi tertanam dalam diri setiap individu. Oleh karena itu, perlu adanya penanaman dan implementasi nilai-nilai anti korupsi sebagai upaya pembentengan diri dari perilaku korupsi.
Dalam hal kejahatan Tipikor ini perlu adanya penegakan hukum. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.