Kemantren Kraton Laksanakan Gerakan Zero Sampah Anorganik.
KTNews. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup , Pemerintah Kota Yogyakarta Bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan “GERAKAN ZERO SAMPAH ANORGANIK” dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Walikota Yogyakarta No. 660/6123/SE/2022.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan setiap sekolah/madrasah/perguruan tinggi, kantor pemerintahan dan pelaku usaha untuk melakukan pemilahan sampah ini. Setiap OPD/Unit Kerja dan dapat membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas dalam pelaksanaan dan penanganan sampah anorganik. Penanganan sampah yang dimaksud antara lain dengan cara pemilahan, pengumpulan, dan penyaluran sampah. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke Bank Sampah masing-masing wilayah dan kemudian Bank Sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah.
Sedangkan untuk DEPO Sampah/Tempat Pembuangan Sampah Sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo Sampah. Perkembangan kondisi di depo maupun tempat pembuangan sementara (TPS) milik Pemkot Yogyakarta juga terus dipantau. Pemantauan perkembangan di depo dan TPS itu untuk melihat signifikansi dari proses perubahan perilaku masyarakat dengan adanya gerakan zero sampah anorganik.