PENYULUHAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI WILAYAH KEMANTREN KRATON
KTNews. Masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan masalah yang sering terjadi dalam penataan perkotaan. Penanganan dengan jalan pintas melalui penertiban dengan cara penggusuran seringkali mengundang protes dari berbagai pihak. PKL sebagai salah satu kelompok sektor informal diakui memliki keunggulan kompetitif dibandingkan dengan kelompok lainnya. Keunggulan kompetitif yang dimiliki adalah kemauannya untuk tetap bertahan dalam kondisi ekonomi yang sulit. Namun, keberadaannya tidak di bina, tidak ditata, dan tidak diberi perlindungan yang serius oleh pihak pemerintah. Bahkan sektor ini di anggap sebagai sumber masalah dalam kebersihan, ketertiban.
Kegiatan penyuluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diselenggarakan pada tanggal 6 Maret 2024 di Pendopo Madu Gondo Kemantren Kraton dengan narasumber dari Polsek Kraton Ibu Theresia Dwi Andriyanti, Koramil 11 Kraton Bapak Dandun Sarjito, Ibu Ratih Mula Wardani, S.H menyampaikan bahwasanya setiap Pedagang Kaki Lima yang melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin lokasi PKL. Bahwasanya PKL yang membuka usaha harus memperhatikan ketertiban, keamanan, kenyamanan dan kebersihan di lingkungan sekitarnya.
Dalam sambutannya Bapak Eka Yunianta selaku Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Kraton menyampaikan agar pedagang kaki lima lebih diperhatikan supaya lebih tertib dan memliki izin usaha. Pedagang kaki lima juga wajib menjaga kebersihan lingkungan demi sehat dan kesejahteraan bersama sesuai dengan syarat syarat apa yang harus dipatuhi dan larangan apa yang tidak boleh dilakukan. (Dyn)