PENYULUHAN PONDOKAN DI WILAYAH KEMANTREN KRATON AGAR TERTIB ADMINSITRASI PERIZINAN PONDOKAN
KTNews. Kamis, 7 Maret 2024 di Pendopo Madu Gondo dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Pondokan Kemantren Kraton yang dihadiri pelaku pondokan di wilayah Kemantren Kraton dengan narasumber Danramil 11 Kraton Erni Sudarwati, S.Pd, Kapolsek Theresia Dwi Andriyanti, Ratih Maula Wardani, S.H. dari DPMPTSP dan Yuli Budi Iswati, S.H. dari SarpolPP. Menjamurnya kos-kosan ekslusif dan pondokan sejenis yang menawarkan sewa harian di wilayah Kota Yogyakarta terus menjadi sorotan. Karena fungsi kos-kosan semacam itu tak ubahnya hotel atau motel. Dengan demikian maka perlu adanya regulasi yang mengatur secara spesifik tentang penyelenggaraan pondokan dan demi mencegah munculnya usaha kos harian lainnya. Ratih Maula Wardani, S.H. dari DPMPTSP juga menjelaskan mengenai mekanisme persetujuan pondokan dengan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan dokumen permohonan ke DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta).
Setiap pemilik pondokan wajib memiliki izin kecuali jika bangunan itu hanya terdiri satu unit rumah yang disewa oleh keluarga; asrama milik pemerintah maupun yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan; asrama milik lembaga pendidikan; serta asrama milik TNI/Polri. Pondokan yang tak berizin akan dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis, denda, hingga penutupan paksa dan izin berlaku selama enam tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuannya paling lambat tujuh hari sebelum jangka waktu berakhirnya izin itu dan juga untuk pondokan sejenis yang memberlakukan sistem sewa harian. Adapun tata tertib pondokan harus memenuhi ketentuan setidak-tidaknya mengenai jam kunjungan tamu, larangan menerima tamu berbeda jenis kelamin di dalam kamar tanpa hubungan darah atau semenda, serta larangan melakukan tindak asusila, peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di pondokan dan pemilik pondok wajib memasang tanda izin.(Dyn)