Gambaran Umum
Kecamatan Kraton adalah salah satu dari 14 kecamatanyang ada di Kota Yogyakarta, Kecamatan yang menjadi salah satu pusat Kota Yogyakarta ini memiliki daya tarik tersendiri untuk dikunjungi, karena Kecamatan Kraton merupakan salah central perbelanjaan dan wisata di Kota Yogyakarta yang memiliki wilayah seperti Pasar Ngasem, Kerajinan Batik, Kraton Yogyakarta, Taman Sari, dan Alun-Alun Utara. Oleh karena itu wilayah yang letaknya di pusat kota (Kraton Yogyakarta) dengan potensi yang menarik itu maka Kecamatan Kraton menjadi salah satu destinasi wisata yang patut diperhitungkan.
Luas wilayah KecamatanKraton adalah 1,40 km2 atau sebesar 4,31 % dari luas Kota Yogyakarta. Kecamatan Kraton dibagi menjadi 3 Kelurahan yaitu:
- Kelurahan Patehan
- Kelurahan Panembahan
- Kelurahan Kadipaten
Batas Administrasi Kecamatan Kraton dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kecamatan Ngampilan, Kecamatan Gondomanan
Sebelah Barat : Kecamatan Mantrijeron, Kecamatan Ngampilan
Sebelah Selatan : Kecamatan Mantrijeron, Kecamatan Gondomanan
Sebelah Timur: Kecamatan Gondomanan, Kecamatan Mergangsan
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.
Kedudukan kecamatan tersurat pada pasal 3 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta , yaitu:
(1) Kecamatan merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
(2) Kecamatan dipimpin oleh camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada walikota melalui sekretaris daerah.
Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Yogyakarta, Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Pasal 8 untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatas, camat mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- Penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah ditingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
- Pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan walikota;
- Pengkoordinasian pengelolaan kesekretariatan meliputi perencanaan umum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan kecamatan