Layanan Kependudukan
1.778xLAYANAN KEPENDUDUKAN
1. KARTU KELUARGA
Pengurusan Kartu Keluarga dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.
- Perbaruan Kartu Keluarga (Menjadi Elektronik)
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli.
- Perubahan Data Kartu Keluarga (Ubah Biodata)
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Dokumen pendukung perubahan (Akta kelahiran, Ijazah, Buku/Akta Nikah, dll).
- Kartu Keluarga Hilang
Persyaratan :
- Surat Kehilangan dari kepolisian;
- KTP Asli Pemohon.
2. MUTASI PENDUDUK
Pengurusan Mutasi Penduduk dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Alamat tujuan lengap.
- KTP Asli Pemohon;
3. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
- Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)) Baru
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (usia 0-5 tahun) bagi yang perpanjangan.
- Pas Foto Formal Anak Berwarna;
- Akta Kelahiran Asli;
- Perubahan Data Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
- Akta Kelahiran Asli;
- KIA Lama;
- Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
- Akta Kelahiran Asli;
- Surat Kehilangan dari kepolisian;
- Kartu Identitas Anak (KIA)Rusak
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
- Akta Kelahiran Asli;
- KIA Asli Pemohon
4. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
- Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli.
- Perubahan Data Kartu Tanda Penduduk (Ubah Biodata)
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
- KTP Lama.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- Surat Kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusak
Persyaratan :
- Kartu Keluarga Asli;
- KTP Asli Pemohon.
5. SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)
Pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.
Persyaratan :
- KTP Asli Pemohon (daerah asal);
- Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati.
6. AKTA KEMATIAN
Pengurusan Akta Kematian dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
Persyaratan :
- Surat Kematian dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
- KTP Asli Pemohon.
- KTP Asli yang sudah meninggal;
- Kartu Keluarga Asli;
7. AKTA KELAHIRAN
Pengurusan Akta Kelahiran dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
Persyaratan :
- Surat Kelahiran dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
- Buku/Akta Nikah Orang Tua.
- KTP Asli Orang Tua;
- Kartu Keluarga Asli;