LAYANAN KEPENDUDUKAN


 

1. KARTU KELUARGA

Pengurusan Kartu Keluarga dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

  • Perbaruan Kartu Keluarga (Menjadi Elektronik)

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli.
  • Perubahan Data Kartu Keluarga (Ubah Biodata)

       Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Dokumen pendukung perubahan (Akta kelahiran, Ijazah, Buku/Akta Nikah, dll).
  • Kartu Keluarga Hilang

       Persyaratan :

  1. Surat Kehilangan dari kepolisian;
  2. KTP Asli Pemohon.

 

2. MUTASI PENDUDUK

Pengurusan Mutasi Penduduk dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Alamat tujuan lengap.
  3. KTP Asli Pemohon;

 

3. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

  • Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)) Baru

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (usia 0-5 tahun) bagi yang perpanjangan.
  3. Pas Foto Formal Anak Berwarna;
  4. Akta Kelahiran Asli;
  • Perubahan Data Kartu Identitas Anak (KIA)

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
  2. Pas Foto Formal Anak Berwarna.
  3. Akta Kelahiran Asli;
  4. KIA Lama;
  • Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang

       Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Pas Foto Formal Anak Berwarna.
  3. Akta Kelahiran Asli;
  4. Surat Kehilangan dari kepolisian;
  • Kartu Identitas Anak (KIA)Rusak

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Pas Foto Formal Anak Berwarna.
  3. Akta Kelahiran Asli;
  4. KIA Asli Pemohon

 

4. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

  • ​​​​​​​Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru

       Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli.
  • ​​​​​​​Perubahan Data Kartu Tanda Penduduk (Ubah Biodata)

        Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
  2. KTP Lama.
  • ​​​​​​​Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang

       Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. Surat Kehilangan dari kepolisian.
  • ​​​​​​​Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusak

       Persyaratan :

  1. Kartu Keluarga Asli;
  2. KTP Asli Pemohon.

 

5. SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)

Pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

       Persyaratan :

  1. KTP Asli Pemohon (daerah asal);
  2. Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati.

 

6. AKTA KEMATIAN

Pengurusan Akta Kematian dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

        Persyaratan :

  1. Surat Kematian dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
  2. KTP Asli Pemohon.
  3. KTP Asli yang sudah meninggal;
  4. Kartu Keluarga Asli;

 

7. AKTA KELAHIRAN

Pengurusan Akta Kelahiran dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

        Persyaratan :

  1. Surat Kelahiran dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
  2. Buku/Akta Nikah Orang Tua.
  3. KTP Asli Orang Tua;
  4. Kartu Keluarga Asli;