Layanan Perizinan
911x1. Izin Penyelenggaraan Pondokan
Persyaratan :
-
Mengisi Formulir permohonan penyelenggaraan pondokan
-
Membuat Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta
-
Fotocopy Sertifikat Tanah/ Hak atas Tanah
-
Fotocopy Izin Membangun Bangunan (IMB)
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penyelenggara Pondokan dan Penanggung Jawab Pondokan
-
Surat Kuasa apabila dikuasakan dalam pengurusannya
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Waktu Penyelesaian :
Jangka waktu penyelesaian dokumen izin penyelenggaraan pondokan adalah 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar
Biaya izin :
Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)
Formulir :
Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan ( Unduh Disini )
2. Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD)
Penggunaan/pemakaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Mantri Pamong Praja meliputi barang milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah diserahkan kepada Kemantren.
Persyaratan :
-
Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD);
-
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
-
Fotocopy anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau akte pendirian bagi badan usaha/badan hukum/lembaga/oraganisasi kemasyarakatan;
Masa Berlaku :
Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku seterusnya selama izin penggunaan makam berlaku.
Waktu Penyelesaian :
Peminjaman yang tidak terencana. sewaktu-waktu dan kurang dari 1 (satu) tahun.
Biaya izin :
Tidak ada biaya izin
Formulir :
Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD)