1. Izin Penyelenggaraan Pondokan

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir permohonan penyelenggaraan pondokan

  • Membuat Surat Pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta

  • Fotocopy Sertifikat Tanah/ Hak atas Tanah

  • Fotocopy Izin Membangun Bangunan (IMB)

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penyelenggara Pondokan dan Penanggung Jawab Pondokan

  • Surat Kuasa apabila dikuasakan dalam pengurusannya

Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan penyelenggaraan pondokan berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan izin penyelenggaraan pondokan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Waktu Penyelesaian :

  Jangka waktu penyelesaian dokumen izin penyelenggaraan pondokan adalah 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar

Biaya izin :

  Tidak dikenakan biaya retribusi (Gratis)

Formulir :

  Formulir izin Penyelenggaraan Pondokan ( Unduh Disini )

2. Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD)

     Penggunaan/pemakaian Barang Milik Daerah (BMD) oleh Mantri Pamong Praja meliputi barang milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang sudah diserahkan kepada Kemantren.

Persyaratan :

  • Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD);

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;

  • Fotocopy anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau akte pendirian bagi badan usaha/badan hukum/lembaga/oraganisasi kemasyarakatan;

Masa Berlaku :

   Dokumen perizinan Penggunaan Tanah Pemakaman berlaku seterusnya selama izin penggunaan makam berlaku.

Waktu Penyelesaian :

  Peminjaman yang tidak terencana. sewaktu-waktu dan kurang dari 1 (satu) tahun.

Biaya izin :

  Tidak ada biaya izin

Formulir :

  Mengisi Formulir Izin Penggunaan/Pemakaian Aset/Barang Milik Daerah (BMD)