Kemantren Kraton adalah salah satu dari 14 Kemantren yang ada di Kota YogyakartaKemantren yang menjadi salah satu pusat Kota Yogyakarta ini memiliki daya tarik tersendiri  untuk dikunjungi, karena Kemantren Kraton  merupakan salah central perbelanjaan dan wisata di Kota Yogyakarta yang  memiliki wilayah seperti Pasar Ngasem, Kerajinan Batik, Kraton Yogyakarta, Taman Sari, dan Alun-Alun Utara. Oleh karena itu wilayah yang letaknya di pusat kota (Kraton Yogyakarta) dengan potensi yang menarik itu maka Kemantren Kraton menjadi salah satu destinasi wisata yang patut diperhitungkan.

Luas wilayah Kemantren Kraton adalah 1,40 km2 atau sebesar 4,31 % dari luas Kota Yogyakarta. Kemantren Kraton dibagi menjadi 3 Kelurahan yaitu:

  1. Kelurahan Patehan
  2. Kelurahan Panembahan
  3. Kelurahan Kadipaten

Batas Administrasi Kemantren Kraton dapat dijelaskan sebagai berikut :

Sebelah Utara : Kemantren Ngampilan, Kemantren Gondomanan

Sebelah Barat : Kemantren Mantrijeron, Kemantren Ngampilan

Sebelah Selatan : Kemantren MantrijeronKemantren Gondomanan

Sebelah TimurKemantren Gondomanan, Kemantren Mergangsan

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta  Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.

Kedudukan Kemantren tersurat pada pasal  3  Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 121 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan Kota Yogyakarta , yaitu:

Susunan organisasi Kemantren, terdiri atas:

(1) a. Mantri Pamong Praja;

     b. Sekretariat, terdiri atas:

        1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan

        2. Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.

     c. Jawatan Praja;

     d. Jawatan Keamanan;

     e. Jawatan Kemakmuran;

     f. Jawatan Sosial;

     g. Jawatan Umum; dan

     h. kelompok jabatan fungsional

 

Pasal 4 Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor No. 121 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan Kota YogyakartaKemantren mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren..

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kemantren mempunyai fungsi:

a. pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren;

b. pengoordinasian tugas dan fungsi unsur organisasi Kemantren;

c. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di tingkat Kemantren;

d. penyelenggaraan kegiatan ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kemantren;

e. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kemantren;

f. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kemantren;

g. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kemantren;

h. penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren;

i. penerbitan dokumen perizinan dan/atau dokumen nonperizinan sesuai kewenangan Kemantren;

j. pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh instansi pemerintah di tingkat Kemantren;

k. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;

l. pengoordinasian pelaksanaan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Walikota;

m. pengoordinasian pelaksanaan penugasan keistimewaan di tingkat Kemantren;

n. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kemantren;

o. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kemantren;

p. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kemantren;

q. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kemantren;

r. pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;

s. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kemantren; dan

t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Kemantren.

Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi dan pelaporan di penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Kemantren